Sukses

Kejati Riau Punya 27 Buronan dalam DPO, Ada yang Bawa Kabur Rp35 Miliar Uang Negara ke Jerman

Kejati Riau menyatakan tahun ini ada 27 buronan dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi hingga pencabulan, yang terus diburu oleh jajarannya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau punya pekerjaan rumah untuk menangkap buronan berbagai tindak pidana. Pada tahun ini ada 27 orang masuk dalam buronan korupsi, narkoba, hingga pencabulan.

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menyebut buronan kejaksaan itu terus dikejar oleh bidang intelijen bekerja dengan bidang lainnya. Para buronan juga diminta menyerahkan diri.

"Kejati Riau juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan buronan melalui Adyhaksa Monitoring Center," kata Akmal didampingi Asisten Intelijen Muhammat Fahrorozi usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa.

Nader Taher masih menempati posisi pertama dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau. Mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) itu kabur sejak 2006 silam dan keberadaannya belum diketahui.

Selama buron, terpidana kredit macet Bank Mandiri dengan kerugian negara Rp35,9 miliar itu selalu berpindah tempat. Ia pernah terdeteksi berada di Singapura dan terakhir dikabarkan berada di Jerman.

Nader kabur setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru pada 3 April 2006, saat proses kasasi. Dia tak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya.

Akmal Abbas berharap kerja sama dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan kejaksaan tersebut. Masyarakat bisa melapor ke Kejati Riau maupun kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Daftar Buronan

Di sisi lain, selama Januari hingga Juli 2024, Kejati Riau juga telah menangkap sejumlah buronan korupsi. Di antaranya Yusri, terpidana perkara tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian BBM milik PT Pertamina.

Lalu ada Sudirman J, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ritel tahun 2017 sampai 2018 pada PT Bank Rakyat Indonesia Ujung Batu.

Kejati Riau juga menangkap Hayati Gani, dalam perkara korupsi belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, dan jualan rokok pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Kemudian Syarif Abdullah, terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar di Perum Bulog Riau akhirnya ditangkap setelah 13 tahun lebih jadi buronan.

Berikut adalah 27 nama dan status DPO Kejati Riau yang masih diburu:

1. Nadeer Taher, terpidana kasus korupsi.

2. Fauzan, tersangka kasus korupsi.

3. Kresna Daniel, kasus pemalsuan

4. Teuku M Nasir, terpidana kasus penyalahgunaan PAD Dumai.

5. Rasyid, tersangka kasus pencabulan anak.

6. Joni, tersangka kasus narkoba.

7. Andi Ahong, terpidana kasus narkotika.

8. Edi Setiawan, terpidana kasus korupsi.

9. Khairul Saleh, tersangka kasus korupsi.

10. Darsino Mursin, terpidana kasus penipuan.

11. Williem, terpidana kasus lingkungan hidup.

12. Sukarno, terpidana kasus penipuan.

13. Azwar Raiz terpidana kekerasan seksual.

14. Abu Hasan, terpidana kasus pencurian.

15. Basri Lubis, terpidana kasus penggelapan.

16. Rahmat Widayat, terpidana kasus pencurian.

17. Zulkifli, terpidana kasus pembunuhan.

18. Hendra Efendi, terpidana kasus penganiayaan.

19. Riki Hermawan, terpidana kasus pencabulan.

20. Serius Laia, terpidana kasus penipuan.

21. Arnis Febriana, terpidana kasus korupsi.

22. Debinsen Simanulang, terpidana kasus penyelundupan.

23. Ahmad Solihin, tersangka kasus korupsi.

24. Nurshir, terpidana kasus korupsi.

25. Yaya Darmayati, terpidana kasus korupsi.

26. Alexander, terdakwa kasus penipuan.

27. Saut Parulian, terpidana penggelapan.